Biaya pokok sertifikasi dengan standar SNI berkisar Rp 11.150.000,00 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah), untuk biaya secara pasti akan diberikan saat operator sudah mengisi informasi-informasi yang tertuang dalam form assessment awal. Total biaya adalah jumlah dari biaya pokok ditambah dengan biaya honor inspektor, transportasi, akomodasi dan konsumsi dari inspektor yang ditugaskan.
Biaya sertifikasi dapat dibayarkan pada tahun pertama atau dibayarkan pertahun sesuai dengan invoice dan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati, dan wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan inspeksi atau survailen.
Apabila operator tidak lulus sertifikasi, maka tidak ada penggantian biaya apapun. Dan hal tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati sebelum inspeksi dilakukan.
Sesuai dengan prosedur sertifikasi rentan waktu sertifikasi membutuhkan waktu maksimal 90 hari terhitung sejak pelaksanaan inspeksi. Termasuk dengan waktu perbaikan temuan mayor (30) hari. Semaki cepat operator menyelesaikan perbaikan maka akan semakin cepat terbit sertifikat, dan semakin lambat perator melakukan perbaikan maka proses sertifikasi juga akan lebih lambat.
Sertifikat organik standar SNI berlaku selama 3 tahun dengan ketentuan bahwa operator wajib menjalani inspeksi tahunan / survailen. Dan sertifikat dapat dibatalkan jika kewajiban survailen tahunan tidak dilakukan.
Operator dapat melakukan penambahan jenis produk baru atau ruang lingkup baru dalm sertifikat yang sudah dikeluarkan dengan cara menyampaikan pengajuan penambahan produk atau ruang lingkup baru sebelum dilakukan survailen atau melalui pengajuan inspeksi tambahan.
Inspeksi tahunan / survailen semestinya dilakukan sesuai dengan jadwal yang sudah dikirm LeSOS kepada masing-masing operator, namun apabila operator ada kendala atau hal yang menimbulkan tertundanya jadwal survailen, maka operatoe wajib mengirimkan surat permohonan penundaan survailen dengan batas waktu maksimal 6 bulan sebelum masa sertifikasi habis. LeSOS juga dapat melakukan inspeksi mendadak kepada operator sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan yang sudah tertuang dalam perjanjian lisensi penggunaan tanda kesesuaian.
Pembekuan sertifikat adalah proses dimana pada saat dilakukan inspeksi tahunan / survailen ditemukan adanya pelanggaran mayor terhadap standar yang dapat berpengaruh terhadap keorganikan produk. Pembekuan sertifikat dapat diaktifkan kembali maksimal 90 hari kalender sejak pembekuan dikeluarkan, dan apabila dalam waktu yang disediakan untuk perbaikan tidak dilakukan, maka LeSOS akan melakukan pencabutan sertifikat.
Re-sertifikasi adalah proses sertifikasi ulang (perpanjangan masa berlaku sertifikat). Sertifikasi ulang dilakukan menjelang masa berlaku sertifikat habis. Proses sertifikasi ulang sama dengan pengajuan awal sertifikasi.