...
PROFIL LeSOS

Sejak November 2007, LeSOS mendapatkan sertifikat resmi dari Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO). OKPO merupakan salah satu tim teknis dari Direktorat Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian di bawah naungan Menteri Pertanian Republik Indonesia. Berdasarkan mandat tersebut, LeSOS merupakan salah satu lembaga sertifikasi pertama di Indonesia yang berhak melakukan investigasi, mengeluarkan sertifikat dan label organik untuk berbagai macam produk organik, petani dan kelompok tani, koperasi, perusahaan, dan lain-lain yang telah memenuhi persayaratan.

Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman

VISI & MISI
VISI

Terjaminnya mutu dan kualitas produk serta proses pertanian organik terhadap produsen dan konsumen

MISI

  1. Menjamin proses dan produk pertanian organik, 
  2. Melindungi petani dari sistem yang menindas,
  3. Menjaga keseimbangan ekologi, 
  4. Mewujudkan keadilan sosial.

KEGIATAN

  1. Memberikan pelayanan penjaminan (sertifikasi) pertanian organik kepada pihak-pihak yang memerlukan 
  2. Melakukan pemeriksaan / inspeksi baik dilapangan dari mulai persiapan produksi / budidaya sampai pada kemasan akhir atau sesuai ruang lingkup yang diminta oleh operator maupun pemeriksaan dokumen dalam rangka meneguhkan keorganikan barang yang akan dijamin. 
  3. Memberikan sertifikat sesuai dengan standart dan ruang lingkup yang diminta operator ( bila dalam penilaian telah memenuhi syarat ) 
  4. Melakukan inspeksi tahunan dan survailance dalam rangka menjaga konsistensi keorganikan produk yang telah dijamin 
  5. Memberikan informasi dan pelayanan yang cukup seputar proses sertifikasi 
  6. Melakukan kampanye, penelitian, publikasi dan aliansi bagi penguatan sistem penjaminan dan kebijakan pertanian organik di Indonesia 
  7. Memberikan dukungan terhadap upaya-upaya perluasan gerakan pertanian organik di Indonesia

SEJARAH DAN LATAR BELAKANG
Mengapa LeSOS di Seloliman?

Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS) berdiri sejak tahun 2006 dan secara resmi memiliki Akta Notaris Nomor 15 Tanggal 08 Maret 2007 dan Akta Perubahan Nomor 29 Tanggal 19 Desember 2017. Berawal dari banyaknya petani organik di Wilayah Kecamatan Trawas, Kecamatan Pacet dan Kecamatan Ngoro pada saat itu. Petani yang sudah melakukan dan mengembangkan budidaya pertanian organic sejak tahun 1994 atas dampingan dari PPLH Seloliman. Pada mulanya mereka memasarkan produk hanya atas dasar kepercayaan antara konsumen dan produsen. 

Pada November 2007, LeSOS mendapatkan sertifikat resmi dari Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO). OKPO merupakan salah satu team teknis dari Direktorat Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian di bawah naungan Mentri Pertanian Republik Indonesia. Berdasarkan mandat tersebut, LeSOS merupakan salah satu lembaga sertifikasi pertama di Indonesia yang berhak melakukan investigasi, mengeluarkan sertifikat dan label organik untuk berbagai macam produk organik, petani dan kelompok tani, koperasi, perusahaan, dan lain-lain yang telah memenuhi persayaratan.

Mengapa harus organik?

Tren perkembangan zaman dan perubahan pola hidup dari tradisional ke modern ternyata membawa dampak yang cukup signifikan terhadap perkembangan dunia kesehatan. Banyaknya muncul penyakit-penyakit berbahaya seperti kanker ternyata salah satu pemicunya yang paling besar selain karena makanan instant, juga disebabkan karena bahan baku makanan banyak mengandung residu pestisida kimia (sintetis). Hal ini sudah dapat dibuktikan, bahwa endapan residu dalam makanan yang ikut masuk dalam tubuh kita ternyata sebagai salah satu penyebab munculnya berbagai macam penyakit tersebut. Dan sebagai salah satu tindakan pencegahan serta alternative agar kita dapat terhindar dari penyakit-penyakit bernbahaya adalah dengan mengkonsumsi makanan organic yang benar.

Mengapa harus sertifikasi?

Permintaan produk pertanian organik di dunia saat ini meningkat pesat. Tingginya permintaan tersebut mendorong negara-negara berkembang memanfaatkan peluang dengan meningkatkan dan mempercepat produksi pertanian organik. Di sisi lain, kegagalan pendekatan revolusi hijau telah mendorong adanya pengurangan pemakaian pupuk kimia. Pesatnya permintaan produk pertanian organik berkonsekuensi pada semakin ketatnya perdagangan yang mengatasnamakan produk organik. Klaim-klaim atas produk organik mulai nampak di pasaran. Praktek perdagangan tersebut jelas merugikan pedagang produk organik yang benar yakni para petani organik. Guna menghindari praktek niretika inilah diperlukan program penjamin produk pertanian organik. Penjaminan pertanian dan produk organik tersebut tidak saja berfungsi sebagai penjamin praktek perdagangan yang etis dan adil serta perlindungan bagi konsumen dari penipuan, tetapi khususnya dalam rangka melindungi dan membela hak-hak petani kecil, terutama dalam hal kesejahteraan hidupnya. Penjaminan harus berlaku umum, bukan didasarkan pada kemampuan petani membayar fee, tetapi kebenaran yang tampak dalam proses budidaya dan proses lanjutannya, diharapkan banyak petani kecil terjangkau sehingga ada peluang memberi peningkatan kesejahteraannya. Penjaminan produk pertanian organik bukan saja penjaminan terhadap produk dan proses pertanian organik, tetapi juga penjaminan terhadap nilai-nilai dan filosofi pertanian organik yang tercermin pada perilaku dan sikap organik. Karena alasan tersebut, LeSOS (Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman) atau Lembaga Penjamin Pertanian Organik Seloliman didirikan. Selain itu, LeSOS juga menjawab permintaan berbagai pihak untuk mendapatkan sertifikat organik dari produk pertanian yang dihasilkan.

Our Roadmap - Lini Masa Kami
  • 2006 LeSOS Berdiri

    LeSOS Didirikan dan dilegalkan di depan Notaris pada 2007 .

  • 2007 Verifikasi Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO)

    LeSOS diverifikasi Otoritas Kompeten Pangan Organik (OKPO) dengan Nomor

    OKPO-LS-005

  • 2009 Akreditasi oleh KAN

    LeSOS di akreditasi oleh KAN dengan nomor Akreditasi

    LSPO-005-IDN

  • 2012 Re-akreditasi ke-1

    dengan nomor Akreditasi

    LSPO-005-IDN

  • 2016 Re-akreditasi ke-2

    dengan nomor Akreditasi

    LSO-005-IDN

  • 2020 Re-akreditasi ke-3

    dengan nomor Akreditasi

    LSO-005-IDN

  • 24 Agustus 2022

    Penggabungan Skema Akreditasi berdasarkan SNI ISO/IEC 17065:2012 nomor register LeSOS berubah menjadi

    LSPr-092-IDN