HAK DAN KEWAJIBAN
HAK OPERATOR / KLIEN KEWAJIBAN OPERATOR / KLIEN
  1. Mendapatkan informasi dan layanan jasa sertifikasi yang cukup terkait proses sertifikasi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan 
  2. Memperoleh sertifikat sesuai dengan standar dan ruang lingkup yang diajukan (bila telah memenuhi syarat sesuai dengan standar yang diajukan)
  3.  Membubuhkan tanda kesesuaian / logo organic apabila telah dinyatakan lulus sertifikasi sesuai standar 
  4. Mengajukan komplain / keluhan / banding apabila ada keputusan LeSOS terhadap sertifikasi yang tidak sesuai dengan riil di lapangan
  1. Mengisi formulir permohonan sebagai bukti pengajuan sertifikasi dan mengisi formulir asesmen awal sertifikasi 
  2. Melakukan persiapan dan memberikan informasi secara lengkap baik lapangan dan dokumen pendukung, sehingga siap untuk dilakukan proses inspeksi dan sertifikasi 
  3. Membayar semua biaya yang timbul untuk proses sertifikasi 
  4. Apabila ada pemeriksaan laboratorium terkait adanya indikasi temuan pemakaian bahan terlarang, maka biaya ditanggung operator/klien 
  5. Operator / klien tidak dapat meminta penggantian biaya kepada LeSOS bila ternyata gagal memperoleh sertifikat 
  6. Menjaga dokumen dan keorganikan produk yang telah disertifikasi 
  7. Mencatat dan mendokumentasikan semua keluhan dari konsumennya 
  8. Memberikan informasi secara terbuka yang diminta oleh LeSOS dalam rangka inspeksi produk yang akan di sertifikasi
HAK LESOS KEWAJIBAN LESOS
  1. Mendapat informasi yang berkaitan dengan seluruh dokumen dan proses yang berhubungan dengan sertifikasi tanpa terhalangi 
  2. Bisa memeriksa semua fasilitas dari operator baik yang organik maupun yang non organik 
  3. Mendapatkan jasa (pembayaran) atas pekerjaan sesuai dengan kesepakatan
  1. Melakukan pemeriksaan / inspeksi baik di lapangan dari mulai persiapan produksi / budidaya sampai pada kemasan akhir sampai pada sub kontrak operator, atau sesuai ruang lingkup yang diminta oleh operator maupun pemeriksaan dokumen dalam rangka meneguhkan keorganikan barang yang akan dijamin 
  2. Memberikan sertifikat sesuai dengan standard dan ruang lingkup yang diminta operator/klien (bila dalam penilaian telah memenuhi syarat) 
  3. Melakukan inspeksi tahunan dan survailen dalam rangka menjaga konsistensi keorganikan produk yang telah dijamin 
  4. Menjamin bahwa setiap individu yang ditugaskan untuk melakukan proses sertifikasi telah menandatangani pakta integritas, surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan operator dan surat pernyataan bebas kepentingan