HAK DAN KEWAJIBAN
HAK OPERATOR / KLIEN KEWAJIBAN OPERATOR / KLIEN
  1. Mendapat informasi dan pelayanan yang cukup terkait proses sertifikasi.
  2. Memperoleh sertifikat organik sesuai dengan standar dan ruang lingkup yang diminta (bila telah memenuhi syarat sesuai dengan standar), serta diberikan kewenangan untuk mencantumkan logo organik setelah melakukan penandatangan perjanjian penggunaan lisensi dan tanda kesesuaian sebagai dokumen tambahan dari perjanjian ini.
  3. Pihak II dapat memberikan salinan dokumen kepada pihak lain jika diperlukan (selama mampu dikendalikan) untuk kegiatan pemasarannya 
  4. Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi tanda kesesuaian melalui media komunikasi serta brosur atau iklan apabila ada perubahan persyaratan penggunaan tanda kesesuaian (SNI); 
  5. Dapat mengajukan banding apabila merasa tidak puas atas keputusan sertifikasi dan pengajuan banding paling lambat dua minggu setelah keputusan diterbitkan.
  1. Melakukan persiapan dan memberikan informasi secara lengkap baik lapangan dan dokumen pendukung serta rekaman, sehingga siap untuk dilakukan proses inspeksi dan sertifikasi.
  2. Membayar semua biaya proses sertifikasi, namun apabila dalam pemeriksaan selanjutnya terdapat penambahan ruang lingkup, luas lahan, jumlah produk dan sebaran unit produksi maka akan dievaluasi untuk peninjauan biaya tambahan. 
  3. Pembayaran biaya sertifikasi dilakukan maksimum 30 hari setelah dilakukan inspeksi, dan/atau sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pasal 4 Perjanjian ini. Dan apabila tidak dilakukan maka sertifikasi dapat ditolak atau dibatalkan   
  4. Apabila ada pemeriksaan laboratorium terkait adanya indikasi temuan pemakaian bahan terlarang, maka biaya ditanggung pihak kedua.  
  5. Pihak kedua tidak dapat meminta penggantian biaya kepada pihak I bila ternyata pihak II gagal memperoleh sertifikat.
  6. Menjaga dan memelihara dokumen dan keorganikan produk yang telah disertifikasi pihak I, serta tidak menyalahgunakan sertifikat organik yang telah diterbitkan tersebut selain hanya untuk ruang lingkup yang dikeluarkan. 
  7. Mencatat dan mendokumentasikan semua keluhan dari konsumennya termasuk tindakan yang diambil.
  8. Membuat pernyataan sertifikasi hanya untuk produk yang telah disertifikasi sesuai dengan ruang lingkup Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI yang dimilikinya
  9. Memelihara rekaman seluruh keluhan/pengaduan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi dan melakukan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan keluhan tersebut serta mendokumentasikannya. Rekaman tersebut tersedia apabila diperlukan Pihak Pertama
  10. Memberikan informasi kepada Pihak Pertama mengenai perubahan organisasi dan manejemen, legalitas, sistem mutu, modifikasi produk, metode produksi, yang mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi kesesuaian persyaratan sertifikasi selambat-lambatnya 90 hari dari ditetapkannya perubahan oleh pihak II melalui email lesos@indo.net.id
  11. Memberikan ijin kepada pihak I untuk berbagi informasi dengan Lembaga sertifikasi dan atau pihak berwenang lainnya jika sesuai dan penting 
HAK LESOS KEWAJIBAN LESOS
  1. Mendapat informasi yang jelas dari pihak II berkaitan dengan seluruh dokumen dan proses terhadap ruang lingkup produk yang diajukan sertifikasi tanpa terhalangi.
  2. Diberikan kemudahan oleh pihak II untuk akses terhadap semua fasilitas, lokasi, wilayah, personil, termasuk subkontraktor dari operator yang relevan, baik akses terhadap kegiatan organik maupun yang non organik. 
  3. Menangguhkan atau mencabut lisensi penggunaan tanda kesesuaian, jika Pihak Kedua terbukti lalai atau gagal memenuhi syarat dan aturan sertifikasi produk serta ketentuan perjanjian ini.
  4. Mendapatkan laporan tentang keluhan terhadap Pihak kedua yang berkaitan dengan proses Sertifikat Produk.
  5. Melakukan penyelidikan apabila terjadi pengaduan/keluhan berkaitan dengan penggunaan sertifikat produk oleh Pihak Ketiga.
  6. Mempublikasikan pemberian, pembatalan penangguhan dan pencabutan Sertifikat Produk  melalui media website agar publik dapat mengetahuinya.
  7. Pihak I dapat menarik dokumen sertifikasi milik Pihak Kedua apabila sertifikat telah dicabut atau dihentikan;
  8. Mendapatkan kompensasi pembayaran atas pekerjaan sertifikasi sesuai dengan kesepakatan
  9. Mendapatkan ijin dari Pihak II untuk berbagi informasi dengan Lembaga sertifikasi dan atau pihak berwenang lainnya jika sesuai dan penting
  1. Melakukan pemeriksaan / inspeksi baik di lapangan dari mulai persiapan produksi / budidaya sampai pada kemasan akhir sampai pada sub kontrak operator, atau sesuai ruang lingkup yang diminta oleh operator maupun pemeriksaan dokumen dalam rangka meneguhkan keorganikan barang yang akan dijamin.
  2. Memberikan sertifikat dan atau lisensi tanda kesesuaian kepada Pihak Kedua sesuai dengan standard dan ruang lingkup yang diminta pihak II ( bila dalam penilaian telah memenuhi syarat ).
  3. Melakukan inspeksi tahunan atau survailen dalam rangka menjaga konsistensi keorganikan produk yang telah dijamin.
  4. Menjamin bahwa setiap individu yang ditugaskan untuk melakukan proses sertifikasi telah menandatangani pakta integritas, surat pernyataan kesanggupan menjaga kerahasiaan operator dan surat pernyataan bebas kepentingan.
  5. Memberikan informasi kepada pihak ke II apabila ada perubahan pada pedoman atau standar sistem pertanian organik yang berlaku di Indonesia